"lalu pelaku membawa perhiasan Mas hasil pencurian dengan menyimpan dan menyembunyikan di kolong warung miliknya di daerah Gebu," katanya.
Motif pelaku terlit hutang sehingga nekad melakukan pencurian tersebut di tempat kerjanya.
Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dan masyarakat tentang adanya kejadian pencurian yang terjadi di Toko Mas H. APIP C.
Kmudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kurang dari 1x24 jam pada hari Jum'at tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 19.45 Wib telah berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan berdasarkan hasil Penyelidikan dan penyidikan oleh tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan kini pelaku telah berhasil diamankan
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Tangkap 2 Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 ayat (1) KUHPidana:
Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan melawan hak diancam dengan pidana paling lama lima tahun.***