Mantap! Upah Minimal Provinsi Diumumkan Pemprov DKI Jakarta Hari Ini

- 21 November 2023, 16:00 WIB
 Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan./Pemprov DKI
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan./Pemprov DKI /

PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar menggembirakan bagi pada buruh dan karyawan perusahaan di Jakarta. Hari ini, Selasa 21 November 2023 Pemprov DKI Jakarta mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2024.

Hal itu dipastikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun berapa besaran kenaikan UMP belum bisa dipastikan.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan mengumumkan tentang Upah Minimal Provinsi (UMP) tahun 2024. Hanya besaran kenaikan belum ada.

Baca Juga: Bahasan Nilai UMP DKI 2024 Hasilkan Tiga Rumusan, Berikut Hasil Data Angkanya!

"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nantilah. 21 (November 2023) paling lambat," kata Heru Budi belum lama ini dan dikutip Selasa 21 November 2023.

Diungkapkan Pj Gubernur DKI, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," urainya.

Pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Kenaikan UMP 2023 akan Disesuaikan dengan Inflasi Jateng

"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," singkatnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x