Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya terjadi di Bareskrim, melainkan juga di Polda Metro Jaya.
Penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya hari ini merupakan lanjutan sebagai Saksi setelah menetapkan tersangka.
Meski enggan memberikan banyak komentar, Djamaluddin memberikan teaser terkait informasi yang akan diungkapkan nanti terkait perkara pemerasan oleh Ketua KPK, termasuk urusan permohonan LPSK yang dijegal dan dokumen yang dibawa SYL saat pemeriksaan hari ini.***