Selain mengangkap pelaku, lanjut Lukas, menyita juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan klip plastik di lokasi penangkapan.
Baca Juga: BI Cabut Uang Rupiah Pecahan Logam Dari Peredaran
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara, tutur Lukas.***