Edarkan Sabu 513 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polsek Tanah Abang

- 7 Desember 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /Foto. Net

Selain mengangkap pelaku, lanjut Lukas, menyita juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan klip plastik di lokasi penangkapan.

Baca Juga: BI Cabut Uang Rupiah Pecahan Logam Dari Peredaran

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara, tutur Lukas.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah