Edarkan Sabu 513 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polsek Tanah Abang

- 7 Desember 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /Foto. Net

PRIANGANTIMURNEWS -Seorang pria berinisial HM (35) ditangkap petugas Satnarkoba Polsek Metro Tanah Abang Jakarta.

Polisi Polsek Metro Tanah Abang menangkap pria tersebut karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 513 gram sabu yang siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami mengatakan telah menangkap seorang pria karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Inilah Line Up Mengerikan Timnas Indonesia di Piala Asia 2024! 3 Pemain Anyar Siap Gacor

“Kita tangkap dia (pelaku) di rumah kosnya wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Kita amankan 513 gram sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami dikutip pada Kamis 7 Desember 2023.

Kukuh menyebutkan berdasarkan pengakuan HM narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari kenalannya. Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.

"Dia pengedar sudah satu bulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat," jelasnya.

Baca Juga: Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Telah Sukses Gelar Mutaqo Du'at Nasional Ke-IV di Jakarta

Sementara Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang, Iptu Lukas Pardamean Marbun menyebut pelaku ikut berperan mengirimkan sabu ke pelanggannya. HM dibayar Rp1 juta - Rp2 juta sekali antar.

“Sekali antar sabu tersebut dia (pelaku) dapat upah Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sekali antar,” ucap Lukas.

Selain mengangkap pelaku, lanjut Lukas, menyita juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan klip plastik di lokasi penangkapan.

Baca Juga: BI Cabut Uang Rupiah Pecahan Logam Dari Peredaran

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara, tutur Lukas.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah