Debt Collector dan Leasing Rampas Paksa Kendaraan Bisa di Pidanakan

- 9 Desember 2023, 10:23 WIB
Ilustrasi Debt Collector dan leasing merampas kendaraan yang ternyata wajib dipidanakan.
Ilustrasi Debt Collector dan leasing merampas kendaraan yang ternyata wajib dipidanakan. /Instagram/@bogor24update/

Ancaman hukuman dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Ada tiga ketentuan Debt Collector dan Leasing yaitu:

1. Tidak bisa dan tidak dibenarkan menarik paksa atau mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan. 

Baca Juga: Menganiaya Warga dengan Modus Nagih Utang, Debt Colektor Dibekuk Polda DIY

2. Tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak. 

3.Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan atau mengeksekusi. 

Dari tiga poin ini sewaktu-waktu kendaraan kita ditarik paksa oleh Debt Collector, maka kita bisa melakukan pembelaan untuk mempertahankan kendaraan kita yang hendak dirampas. 

Baca Juga: OJK Mengeluarkan Aturan Debt Collector Dilarang Gunakan Tindakan Kekerasan saat Menagih Utang

Apapun alasan dalih Debt Collector jika tidak memenuhi 3 syarat itu jangan serahkan kendaraan anda kepada Debt Collector di jalanan.

Jika anda dipaksa oleh Debt Collector, lebih baik datang minta perlindungan ke Kantor Polisi terdekat guna menyelesaikan permasalahan tersebut.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x