Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

- 10 Desember 2023, 17:31 WIB
    Pegiat Medsos Ade Armando dilaporkan para lurah DIY dan Paman ke Polda DIY terkait dugaan kebencian.
Pegiat Medsos Ade Armando dilaporkan para lurah DIY dan Paman ke Polda DIY terkait dugaan kebencian. /Pikiran-Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS- Para lurah didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.

Laporan terhadap Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial Ade Armando dilakukan terkait dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian. 

Sebelumnya Ade Armando di media. Sosial pernah membuat pernyataan yang menuding DIY sebagai evolusi politik Dinasti. Pernyataan itu tidak sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Alhamdulillah Sah! Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Resmi Menjadi Sepasang Suami Istri

Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.

“Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh menjelaskan tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelangsungan hidup tidak ada si A yang lain lagi,” kata Anwar.

Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

Baca Juga: Bojan Hodak Bertekad Kalahkan Rekor Luis Milla

Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian, tandas Mustafa.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x