10 Tersangka Film Porno Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya

- 16 Januari 2024, 19:30 WIB
 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers./ PMJ news/Fajar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers./ PMJ news/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS -Dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka.

Saat liga Pole Metro Jaya telah memeriksa 10 pemeran film porno sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan tindakan tersingkir terhadap mereka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terpencil mereka belum diperlukan. Saat ini penyelidikan masih fokus pada pemeriksaan para tersangka.

Baca Juga: Luna Maya Berduka, Ibunda Maxime Bouttier Kekasihnya Meninggal Dunia

“Sementara ini kami fokus dalam penyelidikan penanganan perkara a quo. Untuk tersingkir belum diperlukan selama proses penyidikan ini dilakukan,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 16 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.

Baca Juga: Heboh! Terekam CCTV Perempuan Buang Bayi di Selokan Depok

Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang diperoleh oleh Penyidik ​​selama proses penyidikan, diperoleh fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang Saksi menjadi tersangka, ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2024.

“(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x