Keluarga Korban Minta PJU/APH, Pelaku di Adili Jangan Ada Main

- 25 Januari 2024, 10:40 WIB
Keluarga korban perusakan, pitnah berita hoax menuntut keadilan PJU.
Keluarga korban perusakan, pitnah berita hoax menuntut keadilan PJU. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Tahun 2023 di Kampung Nagarakasih di wilayah Kecamatan Cibeber Polsek Cibeureum Kota Tasikmalaya sempat digegerkan dengan adanya seorang perempuan bernama inisial SI diduga merusak rumah milik mertuanya sendiri.

Aksi pengrusakan rumah mertua yang dilakukan oleh SI menantu dari pemilik rumah terekam Camera CCTV. Usut punya usut perusakan dilatar belakangi pelaku tidak terima dituding diduga selingkuh hingga mengandung anak hasil hubungan gelap dan aborsi. 

Hal tersebut dibenarkan suami SI bernama, Erwin Rahayu Saputra, ia juga menyebut, SI yang waktu itu masih istri sah, tidak terima dituding selingkuh dan aborsi, kemudian melakukan perusakan pada bagian jendela rumah dan melempar meja.

Baca Juga: Penyebar Hoax Dukungan Pemda Batubara ke Paslon Nomor 2 Dibekuk Polisi

Setelah melakukan perusakan, kemudian SI teriak meminta tolong. Pada saat SI teriak meminta tolong, dengan tidak sengaja ada mobil BPBD melintas, karena rumah yang dirusak SI posisinya di pinggir jalan. 

Kemudian mobil BPBD berhenti, dan petugas BPBD yang ada di dalam mobil keluar mendatangi sumber suara yang meminta tolong dan pelaku menyampaikan kepada petugas BPBD anaknya di aniaya Babysistter. 

"Adanya tudingan penganiayaan terhadap anak saya termasuk darah daging SI juga, yang dilakukan oleh Babysistter itu bohong tidak benar, itu berita hoax, tidak ada penganiayaan,"kata Erwin saat ditemui di dekat Pengadilan Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: Kapolsek Cikancung Pastikan Dugaan Pemerkosaan Siswa SMP Hoax

Erwin menyebut, pedahal masalah yang sebenarnya, SI yang kini statusnya bukan istri saya lagi telah melakukan perusakan rumah orangtua saya, dan pada akhirnya waktu itu SI dilaporkan ke Polisi. 

Pelaporan diperkuat dengan adanya pengakuan dan bukti rekaman camera CCTV yang sedang merusak jendela dan melempar meja di depan rumah. Akibat kejadian itu SI dilaporkan orangtua saya melalui Kuasa hukumnya ke Polsek Cibeurem

Namun proses kasus SI ini berjalan alot diduga seperti ada permainan dan bekingi APH, hal itu dilihat dari laporan bulan Maret, dinaikan jadi LP bulan September dan gelar perkara bulan Oktober 2023.

Baca Juga: Waspada Hoax, BMKG Meminta Masyarakat Jangan Termakan Berita Voice Note

"Proses perjalanan pelaporan SI hingga dinaikan jadi LP hingga gelar perkara bisa dihitung berapa bulan. Penanganan kasus ini diduga ada indikasi di bekingi APH, dan itu sudah diketahui pelakunya,"kata, Erwin. 

Erwin menyebut, APH yang membekingi SI sudah terbukti dan telah dilaporkan ke Propam dan telah menjalani sidang. Sehingga kasus SI kini naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

"Jadi dari kasus ini saya berharap ada keadilan, negara kita ini negara hukum, segala perbuatan pasti ada konsekwensinya, yang salah tetap salah, jangan sampai yang salah di bela jadi benar, " kata Erwin. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Harga BBM Non Subsidi Turun atau Hanya Kabar Hoax?

Kasus SI ini ada banyak bukti, dari mulai rekaman Camera CCTV memperlihatkan perusakan jendela rumah, ditambah ada 9 saksi dan bisa dikaitkan dengan kasus aborsi juga. 

Sementara itu ditempat yang sama diungkapkan Kuasa Hukum keluarga korban, Nurita menyebut, kalau kita kan sudah bergelut di dunia hukum ini tidak baru, jadi ini sudah pekerjaan kita sehari-hari.

"Jadi pada saat kasus sebelumnya yang ditangani pengacara lama kandas, saya, melanjutkan, memang setelah didalami sepertinya ada indikasi dugaan permainan oknum APH,"ujar Nurita.

Baca Juga: Kronologis Mencuri Card Holder Bukan Siswi SMA Ternyata HOAX, ini Pencurinya di Mall Kota Bandung

Lalu juga ada oknum APH Polsek meminta sesuatu yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh korban tentang nominal uang jadi itu langsung saya laporkan ke Propam. 

"Tapi alhamdulillah keterlibatan APH sudah terungkap,"kata, Nurita.

Setelah kita tindak lanjut dari Polsek ci Berem ke Polres Tasikmalaya Kota, baru kasus ini berjalan, itu pun berjalan setelah ada penggantian Kanit Reskrim nya.

Kemudian dari kasus ini ada pelimpahan dari Polres ke Kekejaksaan, jadi kita akan mengawal serius apa gak jaksa menangani kasus ini. 

Baca Juga: Cek Fakta: Siswi SMA Terekam CCTV Mencuri Card Holder di Mall Kota Bandung, Ternyata Hoax

"Jangan sampai ada permainan lagi di tubuh Kejaksaan. Saya harapkan itu tidak pernah ada,"ujar Nurita.

Nurita menyebut, jadi mudah-mudahan Jaksa bisa lurus dan juga sesuai dengan harapan kita, mengadili pelaku yang memang terbukti bersalah. 

Disini sudah lebih dari dua alat bukti yang kita lampirkan dalam perkara ini dan juga ada 9 saksi-saksi mulai dari RT, RW, dan juga dua orang yang terprovokasi, itu sudah kita hadirkan juga.

"Bahkan pada saat berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kita dilemahkan oleh keterangan saksi ahli yang dari Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG),"kata Nurita.

Baca Juga: Beredar lagi, Hoax Mengatasnamakan KemenKominfo Tentang Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang Diblokir

"Itu sangat di sayangkan sekali, salah satu pakar hukum menyatakan bukti bukti kita lemah dan ini tidak memenuhi unsur pidana, itu sangat disayangkan sekali keluar dari pernyataan pakar hukum,"ujarnya.

Maka dari itu saya mendatangkan saksi ahli dari Jakarta sebanyak 2 orang doktor-doktor hukum, untuk membuktikan apakah benar ini lemah dalam hukum dan unsur-unsurnya tidak memenuhi.

"Ternyata doktor-doktor hukum yang kita undang dari Jakarta itu menekankan bahwa ini sudah cukup alat bukti dan sudah memenuhi unsur-unsur pidananya,"jelas Nurita.

Nurita menyebut, berbekal dari keterangan ahli makanya disini mohon bantuannya kepada aparat-aparat hukum Tasikmalaya jangan sampai ada permainan lagi!.

Baca Juga: Antisipasi Berita Hoax Dapat Menggunakan Sandwich Kebenaran

"Kasus ini akan kita jalani, akan kita pantau seserius mungkin. Karena yang kita bela ini adalah warga negara Indonesia, yang seharusnya dilindungi oleh hukum bukan dipermainkan oleh hukum,"ujarnya.

Langkah persidangan ini secara proseduralnya, kita jalankan, hanya saja saya meminta kepada kejaksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang notabene harusnya membela hak-haknya korban itu tidak pasif tetapi secara tegas apabila pelapor atau korban di lemahkan, mohon dibela jangan pasif seperti hanya sekedarnya menghadiri persidangan dan juga pelaku harus dihukum, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang mencemarkan nama baik dan harga diri seorang pak haji Mansur,"kata, Nurita.

"Ini sidang yang kedua dan saya berharap Jaksa Penuntut Umum menyidangkan saksi-saksi keseluruhan,tidak dipilih pilih yang lemah dan juga tanpa intervensi pengacara lawan,"ujarnya.

Baca Juga: Terkait Beredarnya Berita Hoax, Wapres KH. Ma’ruf Amin: Masyarakat Perlu di Edukasi

" Jadi harusnya di sinilah ketegasan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus ini,"ujar, Nurita.

"Kita hadirkan saksi dari pihak korban kurang lebih ada 9 saksi. Jadi dua orang BPBD itu saksi kunci di mana pelaku berteriak-teriak minta tolong dan menuduh isi rumah itu menyakiti anaknya apalagi di situ ada babysitter dan babysitter dituduh menyakiti anaknya,"kata, Nurita.

Terus yang kedua dituduh juga bahwa dia dihalang-halangi untuk ketemu anaknya. Kalau misalnya mau ketemu anaknya secara baik baik saya rasa manusia normal manapun akan menerima dengan baik karena kita kan bangsa yang penuh dengan sopan santun dan budaya kekeluargaan kuat, tetapi kalau misalnya ada indikasi seperti lain beda, makanya harus perlu dipertanyakan sudah melakukan apa sih pelaku sampai se isi rumah mengalami trauma?.

Baca Juga: Pelaku Perusakan Mobil Polisi Akhirnya Menyerahkan Diri

Ditempat yang berbeda dari pihak diduga pelaku SI saat dihubungi melalui sambungan WhastApp sejak kemarin Rabu tanggal 24 hingga pagi ini pukul 7.18 Wib tidak menanggapi apa pun.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah