Dua Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Ancam Korban Gunakan Air Softgun

- 26 Januari 2024, 18:44 WIB
 Polsek Pondok Gede menggelar perkara penangkapan pelaku pemerasan dan pengancaman./ PMJ News
Polsek Pondok Gede menggelar perkara penangkapan pelaku pemerasan dan pengancaman./ PMJ News /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua pelaku pemerasan dan pengancaman di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi ditangkap polisi.

Aksi ancaman tersebut dilakukan pada Minggu 21 Januari 2024. Pelaku mengancam pemotor menggunakan Air Softgun.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DC dan SY. Selain itu, Pelaku diamankan oleh korban dan warga sekitar.

Baca Juga: Lagi Gowes di Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Seorang Wanita Dijambret

Selain mengamankan pelaku, lanjut Dwi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor hingga senjata air softgun milik pelaku.

"Pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Dwi kepada wartawan dikutip pada Jumat 26 Januari 2024.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan. Adapun ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x