Menghina Raja Malaysia dan Ancam Perdana Menteri, Dua orang Ditangkap

- 28 November 2023, 19:00 WIB
 Raja Malaysia (kanan) menyerahkan tanda kehormatan kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) di Istana Negara, Kuala Lumpur, Malaysia, /ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)
Raja Malaysia (kanan) menyerahkan tanda kehormatan kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) di Istana Negara, Kuala Lumpur, Malaysia, /ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI) /

PRIANGANTIMURNEWS -Dua orang laki-laki ditangkap Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM). Mereka ditangkap polisi di tempat secara terpisah.

Penangkapan di tempat berbeda itu dilakukan karena dua orang ini diduga telah menghina Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong dan melakukan ancaman terhadap Perdana Menteri Malaysia.

Kepala Polisi Kepolisian Kerajaan Malaysia Tan Sri Razarudin Husain dalam pernyataan media yang dikeluarkan di Kuala Lumpur, Selasa 28 November 2023 mengatakan PDRM mengonfirmasi menangkap dua laki-laki warga setempat secara terpisah.

Baca Juga: Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba Jaringan Malaysia Diungkap Polisi, 224 Kg Diamankan


Dua orang yang ditangkap itu, masing-masing berusia 37 dan 34 tahun, guna membantu penyelidikan atas pernyataan yang menghina Raja Malaysia dan ancaman terhadap Perdana Menteri Malaysia melalui platform media sosial.

Penangkapan pertama terhadap tersangka pemilik atau pengelola akun Facebook Cik Mat Cik Po pada Minggu (26/11), di Kota Bharu, Kelantan. Laki-laki tersebut mengunggah komentar yang cenderung menghasut sehingga menimbulkan kebencian atau penghinaan atau perasaan tidak setia terhadap Raja mana pun.

Permohonan penahanan tersangka selama empat hari dari 27 hingga 30 November berdasarkan dengan Pasal 117 KUHAP diperbolehkan.

Baca Juga: Inilah Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia! Timnas Indonesia Berjaya, Vietnam dan Malaysia Menangis!

Kasus itu saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-Undang Penghasutan tahun 1948 karena menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap Raja mana pun, dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1988 yaitu penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan secara tidak patut dan lain-lain.

Sedangkan penangkapan kedua, ia mengatakan dilakukan terhadap laki-laki yang diyakini sebagai pemilik atau pengelola akun TikTok @jaiadani89, yang ditangkap terkait pengiriman ancaman pidana terhadap Perdana Menteri Malaysia pada Selasa (28/11), di Jalan Padang Tembak, Kota Bharu, Kelantan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x