Menghina Raja Malaysia dan Ancam Perdana Menteri, Dua orang Ditangkap

- 28 November 2023, 19:00 WIB
 Raja Malaysia (kanan) menyerahkan tanda kehormatan kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) di Istana Negara, Kuala Lumpur, Malaysia, /ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)
Raja Malaysia (kanan) menyerahkan tanda kehormatan kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) di Istana Negara, Kuala Lumpur, Malaysia, /ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI) /

Permohonan penahanan terhadap laki-laki yang diduga melakukan ancaman tersebut berdasarkan Pasal 117 KUHAP diperbolehkan selama tiga hari terhitung sejak 28 November hingga 30 November 2023.

Baca Juga: Celaka! Lagu Halo-halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia Jadi Hello Kuala Lumpur, Warga Indonesia Geram

Penyelidikan, menurut dia, dilakukan berdasarkan Pasal 507 KUHP yaitu Tindak Pidana Intimidasi dengan Berkomunikasi Secara Anonim, dan Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 yaitu Penyalahgunaan Fasilitas Jaringan atau Layanan Jaringan dan lain-lain.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal Rahasia (USJT), Bareskrim Bukit Aman. PDRM mengimbau masyarakat untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan, juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan prihatin tentang isu-isu sensitif, terutama yang dapat berdampak ketakutan di masyarakat dan keamanan nasional melalui media sosial, ujar dia.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah