BI Tasikmalaya Pastikan 1.144 Lembar Itu Uang Palsu

- 1 Februari 2024, 19:12 WIB
BI dan Polisi sinergi ungkap tindak pidana pemalsuan uang rupiah di Kota Tasikmalaya.
BI dan Polisi sinergi ungkap tindak pidana pemalsuan uang rupiah di Kota Tasikmalaya. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Sepertinya peredaran Uang Palsu (Upal) di Kota Tasikmalaya sulit diberantas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penangkapan tiga pelaku pengedar Upal. 

Setelah dilakukan pengungkapan tiga pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) oleh Polisi Polres Tasikmalaya Kota. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya pastikan 1.144 lembar itu uang palsu. 

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya berkolaborasi dengan Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan Press Conference pengungkapan tindak pindana pemalsuan Uang Rupiah.

Baca Juga: Kompak Buat Uang Palsu, Ibu dan Anak Warga Garut Dibekuk Polisi

"Pres Conference ini sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi terhadap 1.144 lembar uang yang diragukan keasliannya," kata Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali dalam ekspos Upal di Mako Polres Kamis 1 Februari 2024.

Adapun rincian pecahannya 100.000,00 tahun emisi 2016 sebanyak 650 lembar dan pecahan 100.000,00 tahun emisi 2014 sebanyak 494.lembar. 

"Uang yang diragukan keasliannya didapat dari hasil penangkapan 3 orang terduga pelaku di Kota Tasikmalaya pada tanggal 29 Januari 2024,"kata Aswin. 

Baca Juga: 3.214 Lembar Uang Palsu Disertasi Satreskrim Polres Tasikmalaya

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya. Uang diragukan keasliannya dinyatakan sebagai uang tidak asli.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x