PRIANGANTIMURNEWS - Adanya tunggakan piutang Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap RSUD Dokter Soekardjo masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat.
Piutang yang belum dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soekardjo tidak hanya berdampak terhadap pendapatan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Piutang yang belum dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga akan berdampak terhadap masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Ngutang 13 Milyar Lebih ke RSUD dr Soekardjo
Dampak utang yang akan dirasakan oleh masyarakat terutama bagi masyarakat kecil atau masyarakat tidak mampu tidak bisa berobat menggunakan Jamkesda.
Hal tersebut diketahui dengan adanya surat yang beredar dengan Nomor 45/907 IRSUD/2024 perihal penjaminan biaya Jamkesda 27 Januari 2024
Prihal penjamina tersebut ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam isi surat tersebut disampaikab: menindaklanjuti pertemuan dengan Bapak PJ Walikota dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya pada tanggal 25 Januari 2024.
Baca Juga: Di Usia ke 97 RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya Terus Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat