PRIANGANTIMURNEWS - Kabar menyenangkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kenaikan gaji sebesar 8 persen sudah dapat dicairkan Maret 2024.
Sementara itu, rapel kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen juga akan dicairkan mulai tanggal 1 Maret 2024.
Perlu diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang meliputi semua golongan PNS.
Baca Juga: Makan Gratis Baru Uji Coba, Fokus Pekerjaan di Solo Gibran Enggan Menjawab Lebih Rinci
Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengukapkan kenaikan gaji tersebut baru bisa dicairkan pada Maret 2024.
Dan saat ini telah tiba, para PNS sudah bisa menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen dan rapel bulan Januari-Februari.
Berikut ini rincian gaji PNS pasca naik sebesar 8 persen:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600