Menku dan MenPANRB Beberkan Besaran Penerima Gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 H

- 16 Maret 2024, 16:04 WIB
Ini komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah./Instagram/@smindrawati
Ini komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13 dalam perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah./Instagram/@smindrawati /

PRIANGANTIMURNEWS - Luar biasa kebahagiaan bagi para ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan yang akan mendapatkan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi di sampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI. 

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

Baca Juga: Menku dan MenPANRB Paparkan Komponen Penerima THR dan Gaji 13

"Sore tadi saya bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 TA 2024, yang ditetapkan berdasarkan PP 14/2024," dikutip dari instagram @smindrawati Sabtu 16 Maret 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah:

(1) Untuk ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri (Gapok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tukin/100 persen TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru)

(2) Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun (Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan).

Baca Juga: Siap-siap Kebanjiran Duit, Ini Rincian Gaji PNS Pasca Dinaikan 8 Persen oleh Kemenkeu, Cair Maret 2024

(3) Untuk ASN Daerah - THR dan Gaji 13 diberikan sebesar :

Gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Total Anggaran THR : Rp 48,7 Triliun (Rp 29,7 dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan + Rp 19T dari APBD untuk ASND PPPK)

Total Anggaran Gaji 13: Rp 50,8 Triliun (Rp 29,7 Triliun APBN dan Rp 21,1 Triliun APBD)

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.

Baca Juga: Kemendagri dan Kemenkeu Akan Beri Dana Insentif Untuk Daerah Jika Mampu Kendalikan Inflasi

Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia.

THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @smindarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x