PRIANGANTIMURNEWS- Transaksi sabu seberat setenga kilogram berhasil digagalkan Sat Sernarkoba Polres Kota Samarinda. Dalam kasus itu polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 540,86 gram.
Sabu seberat 540,86 gram itu diamankan dari seorang tersangka yang diketahui berinisial A Als A Bin T.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan telah menggagalkan transaksi sabu seberat 540,68 gram yang dilakukan seorang pria A alias A bin T.
Baca Juga: Warga Panik, Gudang Peluru Meledak Yonarmed Meledak, Peluru Berhamburan ke Kota Wisata
Penggalan tersebut berawala dari informasi masyarakat yang menyebutkan di jalan Suryanata sering digunakan transaksi sabu.
"Penggeledahan ini berawal dari informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke Jalan Suryanata, yang sering menjadi tempat transaksi narkotika," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Minggu.
Dikemukakannya bahwa setelah melakukan observasi pada Selasa (26/3), petugas mencurigai seorang pria yang kemudian dihentikan untuk diperiksa. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,21 gram yang dibuang oleh tersangka.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Tanggapi Komplen Warga, Banyak RS Tolak Pasien
Setelah interogasi, tersangka mengakui adanya persediaan sabu-sabu lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa tas kain biru yang berisikan 5 bungkus sabu-sabu seberat 446,41 gram, serta barang bukti lainnya.