159.557 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

- 10 April 2024, 10:00 WIB
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah /

PRIANGANTIMURNEWS - Di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.

Pemberian RK kepada narapidana PMP khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah sebanyak 159.557 orang termasuk didalamnya 273 warga binaan Lapas Kelas llB Tasikmalaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Baca Juga: WBP Lapas Tasikmalaya Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, 2 Bebas

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang.

Disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Baca Juga: DKM Al-Mujahidin Kalangsari Kota Tasikmalaya Gelar Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijiriah

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x