PRIANGANTIMURNEWS - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga Legislatif 14 Februari 2024 sudah selesai di gelar.
Namun proses pemilu digelar tidak berjalan dengan mulus alias meninggalkan berbagai permasalahan di duga ada kecurangan yang kini berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mendapatkan rasa keadilan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) untuk Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Agus Nurdin, Politisi Muda PDI Perjuangan Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
Surat yang dibuat pada 8 April 2024 itu, sudah diserahkan ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2024 oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Djarot Saiful Hidayat.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,"dikutip Instagram @fakta.indo Rabu 17 April 2024.
"Dalam hal ini Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Baca Juga: Megawati Umumkan Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Begini Alasannya