Mantan Bos di Saguling Akui Lakukan Penganiayaan Gara Gara Utang 3 Juta 100

- 23 April 2024, 13:21 WIB
Mantan majika  akui aniaya mantan pegawai gara gara utang sebesar 3 juta 100 yang dipinjam mantan karyawannya.
Mantan majika akui aniaya mantan pegawai gara gara utang sebesar 3 juta 100 yang dipinjam mantan karyawannya. /pikiran rakyat Cirebon/

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku penganiayaan berinisial Y yang merupakan pengusaha konpeksi di wilayah Regol Saguling Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya mengakui telah melakukan penganiayaan. 

"Ya saya telah melakukan penganiayaan terhadap Arif Ali Nurdin, itu dilakukan karena, spontan, terbawa emosi, dan saya kesal sama dia," kata Y dalam sambungan telepon sekitar pukul 9.30 WIB Selasa 23 April 2024.

Y mengaku, ujung penganiayaan dilakukan dikarenakan Arif atau nama landihan Hendrik sangkut paut masalah utang tiga juta seratus. Saya kesal dia kaya mau nipu, disuruh kerja malah gak kerja menghilang. 

Baca Juga: Akibat Utang, Mantan Majikan Diduga Aniaya Mantan Pegawai di Saguling Tasikmalaya

"Udah saya nasehatin Hendriknya, tapi tetap gak mendengar, bahkan Hendrik udah saya sayangi. Tapi setelah Hendrik membohongi saya, pas ada kesini langsung saya pukul sepeontan terbawa emosi," kata Y. 

Y mengaku, setelah melakukan penganiayaan, korban sudah di obati dan dibawa ke RSUD Dokter Soekardjo seteleh kejadian semalem. 

"Jadi dalam masalah ini saya minta di selesaikan secara kekeluargaan, gak sampai ke ranah hukum. Soal teknis utang bisa di bicarakan seperti apa teknisnya, terpenting selesai," ujar Y. 

Baca Juga: Akibat Utang, Mantan Majikan Diduga Aniaya Mantan Pegawai di Saguling Tasikmalaya

"Ya saya telah di aniaya oleh Y. Ini kejadian yang ke dua kalinya, dulu sempat memukul, sekarang memukul lagi. Jadi sudah dua kali terjadi saya dianiaya oleh Y,"kata Arif Ali Nurdin (34). 

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x