Jurnalis Tasikmalaya Kecam DPR RI Renggut Kebebasan PERS

- 28 Mei 2024, 17:51 WIB
Jurnalis Tasikmalaya lakukan aksi tolak keras RUU No 32 TA 2002, jika di revisi dinilai akan renggut kebebasan pers./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Jurnalis Tasikmalaya lakukan aksi tolak keras RUU No 32 TA 2002, jika di revisi dinilai akan renggut kebebasan pers./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Adanya perampasan hak Jurnalis yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai telah merenggut hak kebebasan PERS. 

Kebebasan PRES selama ini telah terbangun dengan baik, namun dengan adanya rencana DPR RI merevisi rancangan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dinilai telah menciderai demokrasi PERS. 

Hari ini tanggal 28 Mei 2024 jurnalis yang bekerja di media masa, seperti TELEVISI, DARING, CETAK, dan semua insan pers yang bertugas di Kabupaten-Kota Tasikmalaya, melakukan aksi unjuk rasa di Taman Kota Tasikmalaya. 

Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Perkuat Peran Jurnalis Suksekan Pemilu 27 November 2024

Dalam aksi yang dilakukan ratusan massa aksi jurnalis, juga membentangkan spanduk, membawa poster berisi berbagai orasi tertulis penolakan revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002.

Selain itu masa aksi juga membagi-bagikan selembaran kepada masyarakat yang berisi penjelasan singkat terkait tuntutan dan juga membawa keranda. 

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tasikmalaya, Hendra Herdiana menyebut, pihaknya bersama jurnalis yang bertugas di wilayah Tasikmalaya merespons aksi yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tragedi Kematian Jurnalis di Lebanon Selatan! Serangan Misterius dari Arah Perbatasan Israel

"Kami memberikan penolak terhadap rancangan Revisi Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI,"kata, Hendra Taman Kota Tasikmalaya Selasa 28 Mei 2024.

Dalam aksi ini, Hendra bersama para jurnalis yang hadir secara tegas menolak rancangan RUU Penyiaran 32 Tahun 2002 tersebut.

"Kami tidak lagi memohon, tidak lagi meminta, namun kami mengimbau bahwa kami tegas menolak rancangan Revisi Undang-undang Penyiaran,"kata, Hendra. 

Baca Juga: Pemilu Turki Dibayangi Ilusi Barat, Jurnalis Turki: Bukan Urusan Luar Negeri

Sejumlah tuntutan yang menjadi sorotan pihaknya, tambah Hendra, yakni Pasal 8A huruf q, dan Pasal 50B ayat 2 huruf c serta huruf k.

"Dalam rancangan RUU Penyiaran tersebut, kami sangat dirugikan, kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam, karena investigasi dilarang," ujarnya. 

Selain itu tumpang-tindih wewenang antara KPI dan Dewan Pers, itu sangat merugikan sekali bagi jurnalis di lapangan. 

Kami kesal, sebal, muak, ambek (hehe), dan tidak setuju dengan Revisi Undang- Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini sedang dirancang sama DPR RI.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Bikin Ulah, Jurnalis Jadi Sasaran Akan Melapor

Soalnya, di undang-undang yang lagi dirancang itu, JURNALISTIK INVESTIGASI dilarang. Lah, nanti yang diam-diam korupsi enggak boleh diinvestigasi dong? Pihak-pihak yang merancang 'ada udang di balik batu' merasa aman-aman saja dong?

Di undang-undang itu juga ada pasal yang multitafsir atau membingungkan. Padahal 'kan hukum itu kalimatnya harus pasti, emangnya puisi, bisa diartikan berbeda sama pembacanya, 

HAHA. Pasalnya, yaitu 50B ayat 2 huruf (k) yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal itu bisa menjadi ALAT KEKUASAAN untuk MEMBUNGKAM dan MENGKRIMINALISASI PERS.

Baca Juga: Peringati HPN 2023 Jurnalis Ajak Mahasiswa Buat Paket Berita

Last but not least, ada pasal yang bisa membuat tumpang tindih kewenangan antara DEWAN PERS dan KOMISI PENYIARAN INDONESIA. 

Padahal selama ini, jika ada wartawan yang nakal, maka Dewan Pers yang menjatuhkan sanksi- nya, karena Dewan Pers adalah lembaga independen.

Jadi, itulah intinya. Semoga masyarakat juga mengawal undang-undang tersebut, mengingat undang-undang ini juga berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Baca Juga: Jurnalis Elshinta Radio Menjadi Korban Tabrak Lari di Kawasan Fly Over Kuningan

Jangan lupa, setiap manusia, apapun jabatannya, punya hak untuk diwawancarai dan menyuarakan pikirannya melalui media massa dalam rangka menegakan demokrasi.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah