Perkara Kasus Korupsi Dana Desa Jatimakmur Senilai 977,5 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

- 28 Juni 2024, 12:00 WIB
Kejaksaan Negeri Brebes menyelenggarakan konferensi pers kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur di Brebes, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024./HO-Kejari Brebes
Kejaksaan Negeri Brebes menyelenggarakan konferensi pers kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur di Brebes, Jawa Tengah, Kamis 27 Juni 2024./HO-Kejari Brebes /

Berdasar hasil temuan, kata Antonius, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

Baca Juga: Fantastis! Tarif Parkir di Sekitar Unsil Tasikmalaya Dipatok Rp 50 ribu

Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.

Dari hasil pengakuan tersangka, kata dia, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah