Inilah Penyebab Anda Tidak Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 21, Begini Penjelasannya

19 September 2021, 06:32 WIB
Penerima Kartu PRakerja gelombang 19 sudah diumumkan. Berkut Ilustrasi pembelian pelatihan program Kartu Prakerja /Instagram @prakerja.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Sudah daftar program Prakerja semua gelombang tapi masih tetap tidak lolos seleksi?

Tidak sedikit pendaftar yang keluhkan gagal lolos seleksi program Kartu Prakerja.

Jika memang kamu salah satu yang gagal lolos seleksi program Kartu Prakerja. Maka simaklah disini alasannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Status Prakerja Menunggu Gelombang Ditutup, Sedang Diproses dan Dalam Proses Seleksi

12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Dirangkum dari laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

Pejabat Negara

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aparatur Sipil Negara

Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat desa

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Belum berusia 18 tahun saat mendaftar

Baca Juga: Jumlah Insentif Program Kartu Prakerja Gelombang 21, Ini Rinciannya

Sedang menempuh pendidikan formal (termasuk SMU dan Perguruan Tinggi)

Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)

Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya

Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id.

Selain mengenali 12 golongan yang tidak akan lolos Kartu Prakerja, kamu juga harus tahu, siapa-siapa saja yang menjadi sasaran Kartu Prakerja.

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Baca Juga: Pengguna Bank BRI, Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM di Laman eform.bri.co.id, Simak Langkahnya

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Jika kamu berkesempatan lolos, ada baiknya juga kamu tahu nilai bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui program ini. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler