Pedagang di Taman Perbatasan Kota Tasik Menolak Pol PP

30 Oktober 2021, 14:22 WIB
Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis /PRIANGANTIMURNEWS/Aldi Nur Fadilah/

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di taman perbatasan antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

"Kita melakukan penertiban kepada satu orang PKL itu karena sudah melanggar peraturan daerah," kata, Petugas Pol PP Enceng Rahmat kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com di Depan Obyek Wisata Karangresik Sabtu 30 Oktober 2021.

Lanjut Enceng, dia berjualan dan membangun secara permanen diatas lahan milik pemerintah sekaligus lahan tersebut merupakan taman sebagai ikonnya Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Rey Boang Liris Single Lagu Terbarunya Berjudul 'Itu Kamu', Berikul Lirik Lagunya

"Pedagang asal kelahiran Aceh itu sudah dua kali kita beri teguran secara lisan, tetapi masih tetap ngeyel gak mau di tertibkan. Nanti ke tiga kalinya kita tegur secara tertulis," ujar, Enceng.

"Bapak lebih keras mengusir saya, bapak baik baik ngusir saya. Saya juga bisa keras melawan bapak, saya juga bisa lebih baik melawan bapak. Saya disini hidup numpang, saya tidur disini," kata, Sahridin Yunus (60) asal kelahiran Aceh.

Lanjut Sahridin, saya disini hidup menumpang di rumah mertua, saya disini gak punya penghasilan, saya disini menganggur. Ini satu satunya jalan usaha saya.

Baca Juga: Link Download Gratis Kumpulan Twibbon Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021

"Jadi saya gak mau di usir disini. Saya disini cari makan, dan bantu orang yang mau istirahat selepas perjalanan makanya saya sediakan meja, kursi biar mereka bisa istirahat," ujarnya.

Saya tahu berjualan di atas taman dan di kaca kaca ini tidak boleh dan melanggar peraturan.

"Tapi saya tidak punya pekerjaan. Ini lah satu satunya tempat yang saya bisa digunakan untuk mencari penghasilan dan saya disini sudah hampir dua bulan," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Nominasi Indonesian Dangdut Awards 2021

Jika saya dipaksa untuk pindah dan di angkut di bawa barang barang, jangan deh. Lebih baik saya buang aja bangunan permanen ini ke Citanduy ketimbang harus di angkut ke kantor Pol PP.*

Sumber : dokumen Edi Mulyana

Keterangan : Polisi Pamong Praja (Pol PP) tertibkan salah satu PKL yang berjualan di lahan dan area taman perbatasan Kota Tasik dan Kabupaten Ciamis

Editor: Aldi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler