Ironis, Ayah dan Anak dI Kabupaten Tasikmalaya jadi Pelaku Cabul

18 April 2022, 19:41 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota tangkap 4 pelaku cabul 2 diantaranya ayah dan anak. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Meski pelaku cabul sudah banyak yang di penjara. Namun tidak memberi epek jera kepada sang predator selalu ada dan terjadi di mana mana termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Di Kabupaten Tasikmalaya ironisnya pelaku cabul adalah seorang ayah dan anaknya kompak mencabuli gadis yang masih di bawah umur secara bergilir.

Tindak pidana persetubuhan terhadap gadis (17) yang merupakan anak dibawah umur pelajar asal Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat

Korban disetubuhi oleh 5 pelaku yang satu pelaku sekarang masih dalam penjemputan, 4 pelaku telah berhasil diamankan, kejadian sekira bulan September 2021.

Baca Juga: Cara Wanita Haid Meraih Lailatul Qadar

Sementara nama-nama ke 4 pelaku berinisial D Y, 48 tahun buruh, asal Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Inisial M F, 18 tahun, pelajar asal Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Inisial R E, 18 tahun, pelajar, warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Inisial R Y, 18 tahun, pelajar, asal  Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Dalam kasus cabul polisi juga sudah memiliki 3 saksi untuk memberatkan ke 4 pelaku. Saksi pertama yakni :

1. Gibran (18 tahun)
2. Sdr. Hadid (18 tahun)
3. Sdr. Ripal (17 tahun)

Baca Juga: Sisi Lain Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Warga Minta Pihak Kepolisian Tangkap...

Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa 1 potong kemeja batik sekolah.

1 potong rok seragam warna abu.

Sementara, terjadi persetubuhan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka MF, RE, dan RT dirumah orang tua MF yang awalnya korban diberi minuman keras jenis arak bali terlebih dahulu oleh para tersangka yang sebelumnya tersangka juga sudah meminumnya.

"Setelah itu korban di setubuhi secara bergilir oleh tersangka MF, RE, dan RT."kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com di Makopolres Senin 18 April 2022.

Ironisnya, berselang beberapa hari kemudian tersangka MF kembali menyetubuhi korban dirumah orang tua tersangka MF.

Baca Juga: 7 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar

Pada saat itu orang tua MF yaitu DY mendengar pada saat MF menyetubuhi korban karena posisi DY berada di kamar sebelahnya.

Setelah itu DY menghampiri MF serta korban dan diketahui MF sedang menyetubuhi korban.

"Melihat kejadian tersebut DY marah kepada MF bahkan sambil menendangnya, setelah MF keluar dari dalam kamar selanjutnya DY malah ikut menyetubuhi korban."kata, AKBP Aszhari.

Atas kejadian tersebut diketahui sekarang ini korban dalam kondisi hamil 7 bulan.

Sementara, modus operandi para tersangka MF, RE, serta RY melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran yang sebelum nya tersangka memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban.

Baca Juga: Gara-Gara Bangunkan Sahur Diduga Ibu Kandung Tusuk Anak

Tersangka DY melakukan persetubuhan terhadap korban yang sebelumnya melihat MF yang merupakan anaknya telah menyetubuhi korban.

Akibat perbuatanya, ke empat pelaku dikenakan pasal yang dilanggar :

Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

"Ke 4 pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler