RS Permata Bunda Tasikmalaya Bayar THR Hanya 50 Persen, Karyawan Mengadu ke Kemnaker

28 April 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi RS Perata Bunda Tasikmalaya yang membayar THR hanya 50 persen dari gaji pokok karyawan. /Edu Mulyana/PrianganTimur

PRIANGANTIMURNEWS - Karyawan Rumah Sakit Permata Bunda Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Brigjend Wasita Kusumah Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah mengadukan pembayaran THR diberikan tidak full.

Pengaduan tersebut dilakukan oleh karyawan RS Permata Bunda yang tidak diketahui namanya melalui website kemenaker.go.id. Aduannya pun mendapat tanggapan langsung dari Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu.Ruhzanul Ulum yang langsung melakukan sidak ke RS Permata Bunda.

Dalam sidaknya Uu pun didampingi Kepala Dinas dan pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Tenagakerja Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Kabid Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Liburan Bersama Anak-Anak di Disneyland Usai Bebas Rehabilitasi

Dalam sidaknya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu mempertanyakan soal aduan dari karyawan RS Permata Bunda dan pihak RS Permata Bunda membenarkan pemberian THR baru diberikan 50 persen dari gaji pokok.

Sementara berdasarkan peraturan yang tertuang pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker. Kemnaker pun secara nasional telah terima 2.114 laporan THR 2022.

Baca Juga: Rating Drama 'The Killer’s Shopping List' Menjanjikan di Episode Perdana, 'Green Mother's Club' Menurun

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dan menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul.

Baca Juga: Hengkang dari Persija, Marco Simic Digadang-gandang Bisa Merapat ke Persib Bandung

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Baca Juga: Kasus Subang: dr Hastry ungkap ‘Sudah ada Bukti Ilmiah, Harusnya Sudah Bisa Menjerat Pelaku’

Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira! PT Kereta Api Indonesia Sudah Melakukan Studi Kelayakan Untuk Reaktivasi Stasiun di Jabar

Atas adanya peraturan tersebut tidak di indahkan salah satunya oleh pihak Rumah Sakit Permata Bunda Tasikmalaya yang mempekerjakan sebanyak 223 karyawan.

Lebih parahnya dan disayangkan pihak Direktur Rumah Sakit (RS) Permata Bunda dr.Hj Rini Dawindarini,MM.,MMRS tidak mau memberikan pernyataan atau tidak mau memberikan penjelasan kepada media, bahkan ia menolaknya saat di konfirmasi media.***



 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler