Tujuh Orang Pencetak Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, 3.214 Lembar Uang Palsu Disita

24 Mei 2023, 18:45 WIB
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery H, S.IK., M.M. didampingi Kepala BI dan Kasat Reskrim saat pers konferensi, Rabu 24 Mei 2023 /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 7 orang pelaku pencetak uang palsu di Kampung Gandok Rt 03 Rw. 01 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuh tersangka di antaranya CD, US, AH, SS, RDA, UT, WH, yang masih DPO E dan KL. Dari 7 tersangka satu di antaranya perempuan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 2.597 lembar uang palsu dari para tersangka.

Baca Juga: Terlalu! Seorang Ibu Penyapu Koin di Subang, Diprank dengan Uang Palsu

Selain menyita ribuan lembar uang palsu, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mengamankan barang bukti mesin cetak dan mesin pencetak uang palsu warna emas.

"Dari ke 7 tersangka tersebut telah berhasil diamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.214 lembar, terdiri dari," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery H, S.IK., M.M. didampingi Kepala BI dan Kasat Reskrim saat pers konferensi, Rabu 24 Mei 2023.

Dari 3.214 lebar 2.597 lembar kertas uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 617 lembar kertas uang palsu pecahan Rp 50.000.

Kemudian 1 buah cetakan uang IDR pecahan Rp100.000, warna Emas1 lembar kertas material. 1 lembar kertas plano untuk pita pengikat pecahan Rp.100.000.

Baca Juga: Sindikat Pembuatan Uang Palsu Rupiah dan Asing Dibongkar Polres Garut, Nilainya Mencapai 3 Miliar Lebih

Satu lembar kertas dalam lembaran bercetak BI 100.000 berwarna emas. 1 buah mesin sinar Ultra Violet merk Gaxindo, Model GX-M2028, warna hitam.

Kemudian 2 buah senter Ultra Violet. Satu buah jam tangan merk CHRONOFORCE, warna silver stainless gold.

Selain itu juga diamankan 1 unit Handphone merk Nokia 105, model TA-1465, No. IMEI 1: 359813352110780 No. IMEI 2: 359813353110789, warna biru.

Kemudian 1unit Handphone merk Samsung, model SM-J400F/DS, No. IMEI 1: 358489093186982 No. IMEI 2: 358490093186980, warna gold.

Dan 3 buah tas kulit selempang, warna coklat, 1 buah buku tabungan Bank BNI atas nama R DUNI ARISANDRA beserta Kartu Debit Bank BNI.

Baca Juga: Tega! Kurir Dibayar dengan Uang Palsu, Penerima Barang Tancap Gas

Serta 1unit kendaraan R4 minibus, merk Honda, Type Mobilio DD4 1.5 RS MT, Tahun 2015, warna merah tua mutiara, Nopol F-1563-UT, Noka MHRDD4770FJ410898, No Sin L15211185546, STNK atas nama Ade Akhsan Bratadiredja.

Juga diamankan 1unit kendaraan R4 merk Toyota, Nopol B-1733-FOI, type New Avanza 1.3G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, Tahun 2014, warna hitam metalik, Noka MHKM1BA3JEJ076075, Nosin ME13665, beserta STNK dan kunci kontak.

Sementara kejadian terjadi di Kampung Gandok Rt 03 Rw. 01 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Modus Operandi

Tersangka CD, US, AH dan SS berencana akan pergi ke daerah Cijulang Kabupaten Pangandaran untuk ziarah ke makam keluarga.

Sementara US dan SS (suami istri), berangkat dari rumah tersangka US dan SS.

Tersangka CD. US, AH dan SS di rumah tersangka US dan SS bersepakat untuk mengedarkan uang rupiah palsu milik tersangka CD dan dibawa oleh tersangka CD dan AH ke daerah Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu Warga Kota Tasik Diamankan Polisi

Sesampainya di wilayah Kab Pangandaran para tersangka mencari agen Brilink kemudian mengedarkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang rupiah asli.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp. 50.000, setelah itu ditransfer ke rekening BRI atas nama S S.

Tersangka UT ditangkap bersama-sama dengan tersangka H als WH di rumah tersangka H als WH, adapun dari masing-masing tersangka ditemukan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 12 lembar.

Dari 12 lembar pecahan Rp100.000, sebanyak 15 lembar kertas uang Rupiah palsu berbentuk plano pecahan Rp. 50.000.

Tersangka H alias WH sebanyak 2002 lembar kertas uang Rupiah palsu pecahan Rp100.000. 132 lembar kertas uang Rupiah palsu pecahan Rp. 50.000.

Akibat perbuatannya ke 7 pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak atau sepuluh miliar.

Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun.

"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,"ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemukulan Siswa SMA di Tasikmalaya, Ortu Korban Lapor ke Polisi

Ditempat yang sama diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengatakan, uang palsu dan asli tidak akan sama dan tidak akan bisa ditiru.

"Uang palsu dan uang asli sangat berbeda, baru dilihat diraba dan diterawang (3D) sudah ketahuan asli dan palsunya, jadi uang asli gak akan bisa ditiru,"ujar Aswi.

Aswin mengaku, kejadian pencetakan dan pengedaran uang palsu sejak Januari hingga Mei 2023 penyitaan uang palsu terbesar yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler