Kasus Dugaan Suap DAK, BBD Dipaksa Menyerahkan Uang

25 Oktober 2020, 21:20 WIB
Kuasa Hukum BBD, Bambang Lesmana menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan suap yang me mnjerat kliennya. /Asep/

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya BBD Bambang Lesmana menandaskan jika kliennya sama sekali tidak melakukan gratifikasi dalam kasus dugaan suap usulan DAK Kota Tasik tahun 2018 seperti yang disangkakan KPK.

Dia yakin klien tak bersalah, karena dari rekaman sadapan KPK tidak ditemukan ada janji bahwa DBD akan memberikan hadiah atau uang terkait pencairan DAK 2028.

Demikian diungkapkan
Ketua Tim Pengacara Wali Kota Tasikmalaya BBD, Bambang Lesmana, Sabtu (25/10/2020).

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK karena Dugaan Suap Usulan DAK 2018

Dijelaskan Bambang dalam pemeriksaan tambahan hari Jumat (23/10/2020), ada hal baru yang ditanyakan ke BBD. Ada empat poin yang ditanyakan penyidik ke BBD, yakni soal surat dan proposal yang dibuat oleh wali kota untuk permohonan bantuan dana untuk pembangunan di Kota Tasikmalaya, termasuk pembangunan kembali rumah sakit.

"Pak Wali membenarkan jika surat dan proposal itu dia yang buat. Kemudian ditanya menyampaikannya ke siapa, Pak Wali menjawabnya ke Yaya Purnomo," ujar Bambang, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan Bambang, awalnya klien ditelepon Romi untuk menghadap ke rumahnya. Saat itu di rumah Romi sudah ada Yaya dan yang lainnya pengurus partai PPP pusat. Jadi di sanalah awal ketemu dan kenal sama Yaya," ucap Bambang.

Baca Juga: Sekda Kota Tasik, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Bambang menegaskan, kejadian berawal saat kliennya diberitahu oleh Romahurmuziy yang saat itu menjabat Ketum PPP melalui sambungan telepon jika uang DAK telah cair.

Pencairan DAK tersebut dibantu oleh Yaya Purnomo yang saat itu menjabat Kasie di Kementerian Keuangan. Kliennya-pun tidak tahu kalau DAK sudah cair karena sedang cuti masa kampanye Pemilihan Wali Kota tahun 2017.

"Klien kami itu tidak melakukan korupsi. Uang DAK utuh tidak dikorupsi. Uang yang diberikan itu uang pribadinya karena ditagih dan dipaksa oleh Romahurmuziy atau Romi," ujar Bambang.

Lanjut Bambang, dalam pemeriksaan tambahan kemarin,
oleh KPK kliennya ditanya soal kenapa menyampaikannya ke Yaya Purnomo secara pribadi tidak ke kantor langsung. Kliennya menjawab, pertama dirinya dikenalkan ke Yaya Purnomo oleh Romahurmuziy yang saat itu sebagai
Ketua umum partainya dan itu sesuai dengan BAP yang dulu. Kedua, intinya untuk mempercepat saja dan terakhir ditanya soal harta kekayaan.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Pesan Agar Warga Teruskan Pembangunan

Dalam pemeriksaan hari Jumat tambahan kemarin ujar Bambang, pihaknya menilai hanya pemeriksaan tambahan saja karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) semua sudah dijelaskan dalam pemeriksaan tahun 2019 lalu.

"Pemeriksaan beres sekitar pukul 15.00 WIB dan kami beranggapan tidak dilakukan penahanan sehingga bisa kembali ke Tasik. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB kami mendapat kabar Pak Budi ditahan," ujarnya.

Tim kuasa hukum mengaku sempat terkejut dengan kabar penahanan tersebut." Kami kaget dengan penahanan yang dilakukan terhadap Pak Budi, tapi itu merupakan wewenang dari KPK," ujarnya.***

Editor: Ahmad Ramadan

Tags

Terkini

Terpopuler