"Di Tasikmalaya, vaksinasi tersebut baru sebesar 6 persen, dan itu masih jauh dari target yang ditetapkan," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya dalam audiensi tersebut.
Selain itu, Dnas Pendidikan juga mempertimbangkan aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan yang menuntut agar kalaupun ada kegiatan belajar mengajar secara tatap muka jangan sampai dilaksanakan oleh lebih dari 50 persen dari siswa yang ada.
“Kami harus mempertimbangkan keputusan pemerintah daerah yang didukung oleh kegiatan vaksinasi yang diberikan kepada guru dan murid. Dan juga, kalaupun pembelajaran tatap muka dilaksanakan, maka jangan dilaksanakan melebihi dari 50 persen siswa. Atau jika mau, siswa harus bergantian dan tidak ada kegiatan ekskul dan lain-lain,” tegasnya.
Namun di luar itu, Dinas Pendidikan juga berjanji akan mempertimbangkan permintaan KMRT tersebut, dan akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kemenag, DPRD, Satgas Covid-19, dan dinas-dinas terkait lainnya, termasuk dengan lembaga-lembaga pendidikan yang ada di setiap daerah di Kabupaten Tasikmalaya.***