Bupati Jeje Ingatkan Penerima Bantuan Usaha Mikro Harus Tepat Sasaran. Berikut Syarat Penerima Bantuan

- 5 April 2021, 15:09 WIB
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata /Aldi Nur Fadilah/Senin, 5 April 2021

PRIANGANTIMURNEWS- Sosialisasi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM yang digelar di Aula Setda Kabupaten Pangandaran pada Senin, 5 April 2021.

Dalam laporannya Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida menyampaikan di dalam pelaksanaan sosialisasi tahun ini merupakan kelanjutan bantuan produktif di tahun 2020.

Pada tahun 2021 BPUM diberikan dalam bentuk tunai sejumlah 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro yang sesuai kriteria tertentu.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Warga Perum Klari Regency karena Diduga Terlibat Jaringan Teroris

"Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima. Jadi salah satu kriteria penerima BPUM yaitu pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR),” kata Tedi.

Lanjutnya kata Tedi, calon penerima BPUM akan diusulkan langsung Dinas Koperasi atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten/Kota.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran yang akan disalurkan kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Ibas Yudoyono Serahkan Tiga Mobil Ambulans ke Kelompok Masyarakat

“Tujuannya untuk memulihkan perekonomian masyakarat yang menurun karena dampak Covid-19,” kata Jeje.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah