Baca Juga: Satu Korban Kapal MV Barokah Jaya Kembali Ditemukan
"Kita tidak bisa memukul Rata semua sekolah untuk melakukan PJJ karena kabupaten Tasikmalaya khususnya memiliki wilayah yang sangat luas. Artinya ada beberapa daerah yang mempunyai kendala dengan jangkauan sinyal, internet, dan kesenjangan sosial," lanjutnya.
KMRT juga menilai bahwa sesuai dengan SKB 4 menteri Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap muka ketika zona daerahnya Hijau atau Kuning. Maka dari itu mereka mendorong Pemda untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka pada tahun ajaran baru nanti guna terciptanya anak didik yang berkualitas.
"Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengatur regulasinya ataupun formulasi untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru nanti," tutur salah satu Anggota KMRT, M Iqbal Nugraha.
Baca Juga: Real Madrid vs Liverpool: Berikut 3 Pertarungan Individu yang Akan Menentukan Kemenangan
Selanjutnya, KMRT juga mendorong Pemerintah untuk bisa melaksanakan amanat UU no 20 tahun 2003 Tentang Pendidikan pasal 49 ayat 1 yang pada intinya pemerintah harus mengalokasikan Anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, sehingga bisa membuat produk Pendidikan yang semakin maju.
Dengan adanya hal itu diharapkan pemerintah bisa mendorong masyarakatnya untuk meningkatkan SDM yang ada sehingga mendorong pada meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) di kabupaten Tasikmalaya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan adanya beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum kembali memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Baca Juga: Update Korban Banjir Bandang NTT Ditemukan 69 Meninggal Dunia, Basarnas Sisir Lokasi Kejadian
Hal yang menjadi pertimbangan tersebut di antaranya adalah kegiatan vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pengajar dan murid di daerah saat ini masih terbilang kecil.