Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 387 dan/atau Pasal 372 KUHP. "Ada beberapa pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka. Pasal soal penipuan maupun penggelapan,” tuturnya.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 387 dan/atau Pasal 372 KUHP. "Ada beberapa pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka. Pasal soal penipuan maupun penggelapan,” tuturnya.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)
Editor: Muh Romli
Sumber: Pikiran Rakyat