Calo CPNS Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis, Menilap Uang Korban Rp350 Juta

- 20 April 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/mohammed_hassan/

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 387 dan/atau Pasal 372 KUHP. "Ada beberapa pasal yang bakal dikenakan kepada tersangka. Pasal soal penipuan maupun penggelapan,” tuturnya.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x