Satpol PP Tutup Masjid Ahmadiyah di Garut, Begini Kronologinya

- 6 Mei 2021, 22:18 WIB
Satpol PP menutup Masjid Ahmadiyyah dan memaang Satpol PP line.
Satpol PP menutup Masjid Ahmadiyyah dan memaang Satpol PP line. /ALI RUHIYAT/

PRIANGANTIMURNEWS– Petugas dari Satpol PP menutup masjid Ahmadiyyah di Cilawu pada Kamis, 6 Mei 2021 dengan memasang Satpol PP line.

Sebelumnya, telah terjadi kejadian dengan datangnya massa dari luar kampung Nyalindung untuk meminta pemberhentian pembangungan masjid Ahmadiyyah tersebut.

Adapun kronologisnya sebagai berikut.

Pada tanggal 25 April 2021, datang massa dari luar kampung Nyalindung ke lokasi meminta pemberhentian pembangunan Masjid.

Baca Juga: PMII Kecam Tindakan Bupati Garut yang Menutup Masjid Ahmadiyah di kampung Nyalindung

Tanggal 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning.

Tanggal 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di FORKOPIMDA

Kemudian, tanggal 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi, namun Bupati menolak ditemui.

Baca Juga: Habib Syech Jelaskan Cara Meraih Lailatul Qadar

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x