Zona Merah, Pemkab Garut Batasi Kegiatan Masyarakat

- 30 Juni 2021, 15:15 WIB
Penyekatan jalur menuju objek wisata cipanas Garut.
Penyekatan jalur menuju objek wisata cipanas Garut. /PRIATIM PRMN/ RIZZA KAMPANI FAMELA/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan, setelah Garut kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

"Mulai hari ini (30/6/2021), Garut zona merah. Artinya akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, di Pendopo Garut, Senin 30 Juni 2021.

Pembatasan pergerakan masyarakat, mulai dilakukan dengam menutup tempat wisata, serta melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Tunggu! Jangan Bisnis Dulu Sebelum Tahu 3 Pondasi Ini

"Operasional beberapa tempat juga akan kami batasi hingga pukul 19.00 wib. Selanjutnya akan dilaksanakan penegakan protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19," tambah Rudy.

Pembatasan kegiatan masyarakat lanjut Rudy, juga dilakukan hingga tingkat kecamatan.

"Nanti camat melakukan hal yang sama. Lakukan hingga penegakan protokol kesahatan. Untuk tindakan preventif dan vaksinasi tetap berjalan dibawah kordinasi Sekda, dinas kesehatan dan Puskesmas," ucapnya.

Selain itu, Bupati juga mengintruksikan Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan siaga, jangan sampai ada warga yang kekurangam pangan.

Baca Juga: COD Bermasalah? Jangan Marahi Kurir! Ini Prosedur yang Sebaiknya Anda Lakukan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x