Ini Kejelasan Soal Dugaan Pelecehan Seksual di BPN Kota Tasikmalaya

- 5 Juli 2021, 21:17 WIB
Konferensi Pers klarifikasi dari pihak BPN Kota Tasikmalaya soal dugaan pelecehan seksual.
Konferensi Pers klarifikasi dari pihak BPN Kota Tasikmalaya soal dugaan pelecehan seksual. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Sepekan lalu Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tasikmalaya, sempat menjadi pusat perhatian masyarakat luas prihal adanya dugaan pelecehan seksual kepada pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang di lakukan oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN.

"Isu dugaan seksual sempat menjadi buah bibir dan menjadi pertanyaan masyarakat, terutama dari kantor kantor BPN dari luar Kota Tasikmalaya. Mereka sampai menanyakan melalui telepon celullernya," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Negara, Drs. Achmad Taufik.

Lanjut, Achmad, koronologis yang sebenarnya dari hasil pengakuan kedua belah pihak antara pelaku dan korban bernama inisial (A) dan pengakuan pelaku berinisial (M) pengakuannya berbeda.

Baca Juga: Muhaimin Abdul Basit Nahkodai PMII Kota Tasikmalaya

Prihal saat kejadian adanya dugaan pelecehan seksual menurut pengakuan korban (A) terjadi pada hari Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada saat itu (A) masuk ke ruang Penataan dan Pemberdayaan (P2) bertujuan untuk bertemu Kepala Seksi P2, akan menanyakan prihal pelaksanaan tes rapid antigen. Namun pada saat itu Kasi P2 sedang tidak ada ditempat," kata Achmad saat konferensi pers di ruang rapat Kantor BPN Kota Tasikmalaya Senin 5 Juli 2021.

Lanjutnya, pada saat itu diruangan hanya ada M dan M menjawab A pun kembali membalas dengan menyebut bosan dengan Pak M, pada saat itu M sedang berdiri didalam ruangan. Kemudian berjalan menuju keluar ruangan sambil mengayunkan tangannya menyentuh A.

"Secara pasti apa yang dilakukan saya ke korban tidak memperhatikannya hanya mengira ayunan tangan saya mengena ke pahanya. Tapi menurut pengakuan korban kena kemaluannya bahkan korban sempat memukul pelaku. Setelah kejadian itu korban sempat menangis diruangan," kata, Achmad.

Baca Juga: Berita Transfer Chelsea: dari Target Utama untuk Lini Tengah, hingga Mengincar Bintang Atletico Madrid

Untuk memastikan dan menegarkan korban M mengaku tidak ada unsur kesengajaan kemudian A meninggalkan ruangan dan diluar ruangan itu A nangis lagi sampai keras, kemudian sama teman-temannya yang ada ditenangkan dan pada akhirnya disuruh pulang.

Setelah kejadian kemudian korban melapor ke kakaknya yang merupakan seorang Aparat Kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian kaka korban langsung
mendatangi Kantor BPN Kota Tasikmalaya dan menyatakan kasus ini akan dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya.

"Kita dari kantor menanggapi hal tersebut dengan berupaya agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara mediasi yang bersifat kekeluargaan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak secara intern di kantor," Kepala TU.

Baca Juga: Berita Transfer Barcelona: dari Tanggapan Robin Gosens, hingga Masa Depan Miralem Pjanic dan Umtiti

Namu dalam peristiwa tersebut tidak ada satu orangpun saksi yang melihat atau berada diruangan pada saat kejadian.

Upaya untuk mengakhiri kesalah pahaman nya itu M juga sudah membuat surat permohonan maaf secara tertulis. Akan tetapi dari pihak pelapor kakanya itu tidak
memberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Bahkan pada hari Kamis 1 Juli 2021 pihak kepolisian sudah memanggil 2 orang saksi dari jumlah keseluruhan 4 orang, dan 2 orang saksi ini memberikan keterangan tidak melihat secara langsung," kata Achmad.

Lanjutnya, pada hari Jumat 2 Juli 2021 M dipanggil oleh pihak kepolisian dan panggilan sudah di penuhi hingga mengikuti proses BAP.

Baca Juga: Berita Transfer Manchester United: dari Dukungan Andros Townsend, hingga Peluang Mendapatkan Miralem Pjanic

Kepala Sub Tata Usaha Achmad menambahkan, keberadaan kedua nya saat bekerja di kantor tidak ada tanda tanda yang mengarah kepada prilaku buruk itu. Bahkan diduga pelaku seorang yang tekun beribadah.

"Saya juga meluruskan pemberitaan di beberapa media bahwa korban kemaluannya di remas remas. Tetapi menurut pengakuan diduga pelaku tidak pernah meremas remas atau melakukannya," katanya.

Kepala Sub TU pun menyebutkan, dapun pihak pelapor bisa membuktikan kasus ini dan jika pihak pelaku terbukti bersalah jelas dari institusi ada sanksinya yang memberatkan pelaku, dan itu semua ditangani langsung oleh Kanwil atau pusat.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah