Kemenparekraf Perpanjang Program Bantuan Insentif Pemerintah 2021, Berikut Syarat dan Penerima Yang Berhak

- 5 Juli 2021, 18:46 WIB
  Menparekraf sedang menyampaikan upaya pemenuhan prakondisi pembukaan pariwisata Bali
Menparekraf sedang menyampaikan upaya pemenuhan prakondisi pembukaan pariwisata Bali /Instagram@sandiuno/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI akan memperpanjang pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

Bagi pegiat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ingin mendaftar Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021, atau sedang melengkapi persyaratannya.

Kemenparekraf memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi tanggal 7 Juli 2021.

Baca Juga: Menkeu: Refocusing Anggaran Rp26,2 Triliun untuk Penanganan Covid 19

Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Parekraf, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Program BIP 2021 diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Untuk pendaftaran BIP 2021 unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung akses melalui website BIP  di bip.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Data Yang Tidak Lengkap Untuk 5 Juta Penerima Bansos PKH Bisa Tersendat, Ini Penjelasan Menkeu Soal Anggaran

Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP 2021 yang juga bisa diunduh pada website BIP, untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan lain-lainnya terkait program BIP Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x