PRIANGANTIMURNEWS– Presiden Amerika Serikat Joe Biden merayakan dengan pemberian selamat kepada pemerintahannya sendiri atas momen bersejarah “diplomasi ekonomi” setelah 130 negara yang mewakili 90 persen PDB global setuju mengenai tarif pajak minimum global perusahaan.
Perjanjian ditandatangani oleh China, Rusia, India, dan anggota G-20 telah sepakat mengenakan pajak minimum 15 persen terhadap perusahaan sebagai upaya mencegah “perlombaan menuju bawah” diantara negara-negara yang mencoba menarik perusahaan dengan mengenakan tarif pajak rendah.
“Tarif pajak yang lebih rendah tidak hanya gagal menarik bisnis baru, tetapi juga merampas dana negara untuk investasi penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan upaya memerangi pandemi. Di Amerika Serikat, perjanjian ini akan memastikan bahwa perusahaan memikul bagian yang adil dari beban itu,” ungkap Menteri Keuangan Janet Yellen dilansir voanews.com pada Senin, 5 Juli 2021.
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) berjuang sejak 2013 untuk mencapai pengaturan rasionalisasi pajak perusahaan global di seluruh belahan dunia.
“Pemerintahan Biden mengambilnya dan benar-benar melemparkan banyak modal politik ke dalamnya untuk meyakinkan negara lain bahwa mereka perlu menandatanganinya,” ungkap Daniel Bunn yang menjabat sebagai wakil presiden proyek global di Tax Foundation
Proposal tersebut menerapkan sistem alokasi bagian laba kena pajak pada masing-masing negara tempat barang dan jasa dibeli dan mewajibkan tarif minimal pajak 15 persen.
Proposal tersebut memungkinkan negara asal memberi beban pajak tambahan yang membuat saldo sebesar 15 persen.