Maka dengan ini, Kapolres Garut mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ataupun ujaran kebencian di media sosial pada masa PPKM Darurat ini.
“Pada prinsipnya dari Polres Garut dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang berupaya melakukan pelanggaran baik itu sifatnya PPKM Darurat termasuk juga yang berupaya untuk melakukan ujaran kebencian terkait masalah PPKM Darurat ini,” pungkasnya.***