IKA STITNU Al-Farabi Gelar Webinar Dialog Interaktif Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Dimasa Covid-19

- 19 Juli 2021, 22:00 WIB
IKA STITNU Al-Farabi gelar webinar dialog interaktif pelaksanaan ibadah dimasa pandemi.
IKA STITNU Al-Farabi gelar webinar dialog interaktif pelaksanaan ibadah dimasa pandemi. /PRIATIM PRMN/ALI RUHIYAT/

Baca Juga: Inilah 5 Keutamaan bagi Orang yang Berkurban, diantaranya Dijadikan Kendaraan Akhirat

Kemudian dalam Pelaksanaan Salat Iduladha yaitu pada zona merah dan oranye baik di lapangan terbuka maupun di masjid atau mushalla ditiadakan.

Di luar zona merah dan oranye, serta lingkungan masyarakat yang homogen, dapat melaksanakan shalat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kurban untuk penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Dalam hal ketentuan pada tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilaksanakan di area khusus dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara benar dan ketat.

Baca Juga: PC PMII Ciamis Serahkan Kantong Plastik Ramah Lingkungan (RAMLING) kepada Bupati Ciamis

Dasep juga menyampaikan sebagai upaya peningkatan iman dan takwa kepada Allah Swt serta ikhtiar percepatan normalisasi kehidupan masyarakat dari akibat pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk secara rutin melakukan ikhtiar lahinah dengan menerapkan protokol kesehatan dan ikhtiar bathiniah dengan melaksanakan shalat fardhu tepat waktu.

“Dan memperbanyak istigfar, zikir, membaca Alquran, selawat thibil qulub, shadaqah atau doa dan amalan lainnya, termasuk saling menasehati dan membantu sesama warga dalam meringankan beban hidup sebagai dampak pandemi Covid-19,” katanya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah