Tenaga Kesehatan di 67 Puskesmas Kabupaten Garut Terima Insentif

- 26 Juli 2021, 20:29 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. /Diskominfo Garut/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Kesehatan menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan dana insentif kepada para tenaga kesehatan (nakes) khususnya yang bekerja di 67 Puskesmas tersebar di Kabupaten Garut. Pemberian dana insentif diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, secara simbolis kepada nakes di Puskesmas Pembangunan, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Diam-diam Menikah di Medan, Rizki DA dan Nadia Mustika Resmi Kembali Menjadi Pasangan Suami Istri

Nurdin Yana mengatakan, untuk besaran dari dana insentif tenaga medis dibedakan oleh beberapa spesifikasi yaitu spesialis, dokter, dan tenaga medis dengan minimal kisaran 2-3 juta perbulan.

“Kondisi seperti ini minimal sebagaimana kita lihat barusan itu kisarannya 2-3 juta perbulanlah buat teman-teman, jadi Pak Dian saja (penerima insentif) yang kita simboliskan itu dapat sekitar 11 juta lebih (dari Bulan Januari s.d.Mei) belum kalau dokter karenakan lebih tinggi daripada itu,” ucap Nurdin.

Menurutnya, insentif yang diberikan kepada nakes di puskesmas merupakan insentif selama 5 bulan dengan total dana yang berjumlah 3,9 miliar, dan itu belum termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri AS Akan Bahas Tentang Hak Asasi Manusia Dengan India

“Ini 5 bulan dari mulai bulan Januari sampai dengan bulan Mei, ini 5 bulan kita berikan. (Insentif ini) bukan keterlambatan artinya memang ada regulasi-regulasi lain yang kerap kali ada penyesuaian, jadi ketika kita masuk aplikasi ada pengesahan dari sana, nah pengesahan ini mungkin kurang kami terima, sehingga kita agak mengalami dari sisi waktu, nah inilah poinnya disitu,” ungkapnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Diskominfo Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x