Bunuh Pacarnya dengan Sadis, Seorang Pemuda Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 20 September 2021, 22:56 WIB
Kejari Garut, Neva Sari Susanti memberikan keterangan terkiat dengan  terdakwa pembunuhan Dani Hamdani yang divonis hukuman seumur hidup karena telah terbukti membunuh Weni Tania secara berencana
Kejari Garut, Neva Sari Susanti memberikan keterangan terkiat dengan terdakwa pembunuhan Dani Hamdani yang divonis hukuman seumur hidup karena telah terbukti membunuh Weni Tania secara berencana /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

Dengan demikian, pihak Kejari sudah melakukan eksekusi terhadap pelaku untuk menjalani hukumannnya mengingat kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 21 Diumumkan? Ini Bocorannya!

Neva menyampaikan, pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terjadi pada Seklasa, 2 Februari 2021 lalu.

Peristiwa terjadi di sebuah sungai yang ada di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja.

Saat itu, jenazah korban bernama Weni Tania (21) ditemukan oleh salah seorang warga yang melintas di dekat sungai tersebut.

Ia melihat sesosok tubuh dalam kondisi telungkup di bantaran sungai dengan bagian dubur tertusuk sebilah bambu.

Baca Juga: Arti Status Prakerja 'Sedang Diproses' dan 'Dalam Proses Seleksi', Simak Penjelasannya!

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kalau sebelumnya korban sempat janjian untuk ketemuan dengan kekasihnya bernama Dani alias Japra di Alun-alun Wanaraja.

"Setelah itu, diketahui juga jika keduanya kemudian pergi bersamaan. Tak lama kemudian, ada warga yang menemukan jasad korban di bantaran sungai di wilayah Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinara dalam kondisi sangat mengenaskan," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah