Bunuh Pacarnya dengan Sadis, Seorang Pemuda Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 20 September 2021, 22:56 WIB
Kejari Garut, Neva Sari Susanti memberikan keterangan terkiat dengan  terdakwa pembunuhan Dani Hamdani yang divonis hukuman seumur hidup karena telah terbukti membunuh Weni Tania secara berencana
Kejari Garut, Neva Sari Susanti memberikan keterangan terkiat dengan terdakwa pembunuhan Dani Hamdani yang divonis hukuman seumur hidup karena telah terbukti membunuh Weni Tania secara berencana /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

  PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat kasus pembunuhan terhdap seorang gadis yang dilakukan oleh pacarnya sendiri dengan sadis, dengan menusukkan bambu di anusnya pada Februari 2021 lalu.

Kini pelakunya bernama Dani Hamdani (22) alias Jafra telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.

Terdakwa Dani Hamdani terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Weni Tania pacaranya sendiri secara berencana.

Baca Juga: Rumah Warga Jalan Cinta Asih Bandung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyebutkan majelis hakim menyatakan Dani Hamdani (22) alias Jafra yang telah membunuh kekasihnya dengan cara yang sadis terbukti bersalah.

Ia telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Majelis hakim menyatakan Deni alias Japra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku," ujar Neva yang ditemui di Kantor Kejari Garut, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes Prakerja Gelombang 22 Keluar? Catat Tanggalnya!

Putusan majelis hakim itu menurut Neva menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karenanya, JPu langsung menyatakan menerima putusan tersebut dan tak akan menempuh upaya hukum banding.

Sikap yang sama, tutur Neva, juga diambil oleh pelaku yang juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x