Butuh Bantuan Modal Usaha UMKM? Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 16 Oktober 2021, 17:22 WIB
Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Tahap 3, BLT UMKM Cair Jika Penuhi 4 Syarat Ini!
Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM 2021 Rp1,2 Juta Tahap 3, BLT UMKM Cair Jika Penuhi 4 Syarat Ini! /Tangkap Layar/eform.bri.co.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Modal Usaha UMKM sebesar 1,2 juta rupiah bisa didapatkan.

Bantuan Modal Usaha UMKM ini diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan nyaris usahanya gulung tikar.

Sehingga, pemerintah memberikan bantuan modal untuk para pelaku UMKM dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BLT UMKM Cair, CEK NAMA Penerimanya di Link eform.bri.co.id,

Bagi para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.

Agar tidak terlewatkan dan ditolak, calon pendaftar harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Namun sebelum membahas tentang syarat-syarat mendaftar akan disinggung dulu sekelumit tentang BLT UMKM ini.

BLT UMKM merupakan program bantuan untuk para pelaku UMKM terdampak Covid 19.

Dari program ini, pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Update Gempa Bumi di Bali, Berikut Jumlah Korban Jiwa dan Daerah yang Terdampak

Uang sebanyak Rp1,2 juta tersebut akan diterima setiap bulan dan dikirimkan ke rekening masing-masing.

Hanya sampai saat ini para pelaku usaha UMKM masih-adalah, jangan-jangan namanya tidak tercatat sebagai penerima BLT UMKM. 

Untuk memastikan bisa melakukan pengedekan langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Osasuna, H2H, Berita Tim, Starting XI: La Liga 2021-2022

Perlu diketahui jika lolos, pelaku UMKM akan menerima dana sebanyak Rp1,2 juta per bulan.

Untuk mengecek apakah namanya tercatat atau tidak, bisa dilakukan sesui dengan bank masing-masing. 

Misalnya yang menggunakan Bank BNI, bisa melakukan cek ulang daftar penerima memakai NIK melalui link banpresbpum.id link dari Bank BNI.

Sedangkan yang menggunakan Bank BRI, menggunakan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM, sedangkan Bank BNI menggunakan link banpresbpum.id untuk mencari tau daftar nama penerima BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Daftar Handphone yang Tidak Bisa Lagi Gunakan Aplikasi WhatsApp Setelah Kebijakan Baru

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama bagi mereka yang usahanya nyaris bangkrut.

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkopukm syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, antara lain:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Tidak sedang menerima KUR.

Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

 Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Ini Penyebab Musibah yang Merenggut 11 Nyawa Siswa MTS Harapan Baru Ciamis

-Isi nomor KTP.

-Pilih “Cari”.

-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, alangkah baiknya untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah