Akibat perbuatan pencobaan pencabulan korban HS mengaku mengalami sakit di bagian bibir dan pinggang.
"Beruntung aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga atau tetangga karena korban sempat teriak sampai terdengar oleh warga," ujarnya.
Lanjut, Dian, setelah melakukan percobaan pencabulan kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Undang-undang tentang 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: 216 Rumah di Kecamatan Telukjambe Karawang Terendam Banjir Setinggi 1 Meter
Sementara AA mengaku nekat melakukan perbuatan bejat nya ke HS karena terdorong nafsu dan ingin memiliki HS.
"Saya sampai dua kali mengungkapkan rasa cinta kepada HS namun HS selalu menolak," kata, AA pelaku.
Kata AA terpaksa saya lakukan pencabulan di rumah HS, tidak ada orang tua nya kosong.
"HS korban saya cium bibirnya, diremas payudara dan ditempelkan kemaluan saya ke HS korban, tidak dimasukan," kata, AA.