Azis Warga Kecamatan Singaparna Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Seorang Gadis

- 8 November 2021, 17:40 WIB
AA pelaku pencabulan terpaksa berurusan dengan polisi. Kini AA terancam hukuman 9 tahun penjara.
AA pelaku pencabulan terpaksa berurusan dengan polisi. Kini AA terancam hukuman 9 tahun penjara. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Baca Juga: Benarkah Tol di Indonesia Tidak Aman? KNKT Ungkap Penyebab Utama Kecelakaan di Jalan Tol

Namun pada saat saya melakukan pencabulan korban teriak, lalu terdengar oleh warga. Akhirnya saya diamankan oleh masyarakat. Lalu dibawa ke kantor polisi.

"Saya sangat cinta, tetapi korban tidak mau. Dipaksa saja untuk berhubungan intim," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah