Azis Warga Kecamatan Singaparna Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Seorang Gadis

- 8 November 2021, 17:40 WIB
AA pelaku pencabulan terpaksa berurusan dengan polisi. Kini AA terancam hukuman 9 tahun penjara.
AA pelaku pencabulan terpaksa berurusan dengan polisi. Kini AA terancam hukuman 9 tahun penjara. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Abdul Azis (23) asal Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat nekat mencabuli HS (18).

HS sebelum dicabuli Azis pelaku sempat menolak cinta Azis sebanyak dua kali. Akhirnya Azis nekat mencabuli HS.

Perbuatan percobaan pencabulan yang dilakukan oleh Azis diketahui oleh warga dan saudara HS.

Pada saat percobaan pencabulan HS teriak dan terdengar oleh masyarakat. Akhirnya, pelaku menjadi bulan-bulanan massa.

Baca Juga: Pemain Terbaik FIFA 2021: Peringkat Teratas 5 Kandidat Terkuat per Bulan November

"Berkat laporan HS Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya mengamankan pelaku AA," kata, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH.

Lanjut, Dian, kini AA sudah kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka AA.

Kronologis kejadian, terjadi Jumat (5/11) siang, di rumah korban. Ketika itu korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumah.

Pada saat itu secara spontan, AA yang masih tetangga datang ke rah HS memaksa melakukan pencabulan berhubungan badan, korban sampai terlentang di kasur.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x