Dinas LH Diduga Punggut Retribusi Sampah Ilegal di Pasar Indihiang

- 13 November 2021, 13:17 WIB
HPPI di dampingi Kuasa hukum Law Office Tugistan & Partners Jeni Tugistan, S.H., M.H tuntut keadilan ke DPRD Kota Tasikmalaya.
HPPI di dampingi Kuasa hukum Law Office Tugistan & Partners Jeni Tugistan, S.H., M.H tuntut keadilan ke DPRD Kota Tasikmalaya. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Perkumpulan atau perhimpunan pedagang pasar Indihiang Kota Tasikmalaya merasa geram dengan adanya dugaan punggutan liar yang selama ini terjadi.

Atas dasar itu Perhimpunan pedagang Pasar Indihiang di dampingi Kuasa Hukum Law Office Tugistan & Partners Jeni Tugistan, S.H., M.H melakukan audensi menuntut ke adilan kepada DPRD Kota Tasikmalaya.

"Tuntutan yang disampaikan ke DPRD mengenai dugaan tindak pidana pungutan liar ritribusi sampah ilegal atau di duga pemerasan di pasar Indihiang Kota Tasikmalaya di tanggapi Komisi satu DPRD Kota Tasikmalaya," kata Jeni kuasa hukum HPPI.

Baca Juga: TERNYATA Danu Masuk ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Disuruh Melakukan Tindakan Ini, Simak Penjelasannya

Lanjut Jeni, yang menjadi permasalahan adalan tentang pemungutan liar retribusi sampah yang tidak ada payung hukumnya dan sudah lama beraksi dari mulai 2019 hingga Juni 2020.

"Sedangkan retribusi itu sejak PD pasar di pakemkan tidak diperbolehkan, dikarenakan belum ada peraturan wali kota atau payung hukum yang mengikatnya tentang retribusi," kata, Jeni.

Temuan kita kata Jeni, ternyata untuk menentukan payung hukum soal retribusi didalam pembahasan saat audensi tadi ternyata Dinas LH tidak memiliki kewenangan retribusi.

Peran Dinas LH hanya sebatas membersihkan dan memungut sampah dari lokasi ke tempat pembuangan sampah. Untuk memungut retribusi tidak berwenang, jadi yang sudah berjalan ilegal.

"Tetapi sejak 2019 hingga 2020 LH sudah mengeluarkan surat tugas ke dua orang yang notabennya antara LH dan pihak ketiga secara perorangan dan mereka tidak memiliki legalitas," kata Kuasa Hukum HPPI Jeni Tugistan,SH.MH di Ruang Rapat DPRD Kota Tasikmalaya Jumat 12 November 2021.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah