ASN Pemkab Ciamis Dilarang Liburan Nataru ke Luar Kota, Sekda Tatang: Bila Ketahuan Ada Sanksi

- 16 Desember 2021, 23:36 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang /Pikiran-rakyat.com/Nurhandoko/

Baca Juga: UEA Menguraikan Pembatasan COVID-19 untuk Acara Natal dan Tahun Baru

“Sanksinya sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Minimal mendapat teguran lisan atau tertulis. Ingat, ASN harus menjadi teladan, contoh bagi masyarakat,” tambah Tatang.

Sementara itu menjelang Nataru, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat koordinasi di Aula Setda Ciamis, Kamis 16 Desember 2021.

Rapat dipimpin Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Hadir Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, Dandim 0613 Letkol Czi Dadan Ramdani, Sekda Tatang.

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Penyekatan Lalulintas, Perketat Protokol Kesehatan

“Menjelang nataru masih dalam situasi pandemi Covid-19. Keadaan ini harus disikapi bersama, agar tidak terjadi peningkatan kasus konfirmasi,” kata Herdiat.

Salah satu upaya menghindari kerumunan, menutup semua alun-alun mulai 31 Desember – 1 Januari 2022. Untuk itu, lanjutnya, meakukan rekayasa serta antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.

“Agar perekonomian pedagang tetap berjalan, boleh berdagang dengan catatan menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Perketat protokol kesehatan terutama penggunaan masker,” tuturnya. ***(Nurhandoko Wiyoso/PR)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah