ASN Pemkab Ciamis Dilarang Liburan Nataru ke Luar Kota, Sekda Tatang: Bila Ketahuan Ada Sanksi

- 16 Desember 2021, 23:36 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang /Pikiran-rakyat.com/Nurhandoko/

PRIANGANTIMURNEWS - Aparat Sipil Negara (ASN) harap waspada dan hati-hati saat liburan Natal dan Tahun bari 2022.

ASN pada liburan Natal dan tahun 2022 mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dilarang untuk melakukan perjalana ke luar kota.

Bila diketahui dan terbukti melakukan perjalanan ke luar kota saat libur natal dan tahun baru (nataru), ASN Ciamis bakal mendapat sanksi.

Baca Juga: TERBARU, Perahu Berpenumpang WNI Tenggelam di Malaysia, 19 Orang Meninggal

Dikutip priangatimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Sekertaris Daerah Ciamis Tatang mengatakan pada liburan Nataru,mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Apabila diketahui ada ASN yang melakukan perjalanan atau liburan ke luar kota, akan mendapatkan sanksi.

“Bagi ASN yang ketahuan ke luar kota saat ada larangan, bakal mendapat sanksi. Ini juga sesuai dengan surat edaran Menpan RB, serta edaran Bupati Ciamis yang menegaskan saat nataru ASN tidak boleh ke luar kota,” kata Tatang, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: CEO Sony Pictures Akhirnya Membahas Masa Depan Tom Holland sebagai Spider-Man

Memanfaatkan momen libur nataru, dia minta agar para abdi negara tidak bepergian, atau tetap berdiam di rumah. Gunakan waktu luang berkumpul bersama dengan keluarga. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan, yang berpotensi penularan virus corona.

“Saya imbau seluruh ASN mematuhi edaran tersebut. Agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, tidak terjadi gelombang ketiga,” tuturnya.

Berkenaan dengan sanksi bagi ASN yang bertindak indisipliner atau kedapatan melakukan pelanggaran, lanjutnya, yang bersangkutan bakal mendapat sanksi tegas. Sesuai peraturan, sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan maupun tulisan.

Baca Juga: UEA Menguraikan Pembatasan COVID-19 untuk Acara Natal dan Tahun Baru

“Sanksinya sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Minimal mendapat teguran lisan atau tertulis. Ingat, ASN harus menjadi teladan, contoh bagi masyarakat,” tambah Tatang.

Sementara itu menjelang Nataru, Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat koordinasi di Aula Setda Ciamis, Kamis 16 Desember 2021.

Rapat dipimpin Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Hadir Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, Dandim 0613 Letkol Czi Dadan Ramdani, Sekda Tatang.

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Penyekatan Lalulintas, Perketat Protokol Kesehatan

“Menjelang nataru masih dalam situasi pandemi Covid-19. Keadaan ini harus disikapi bersama, agar tidak terjadi peningkatan kasus konfirmasi,” kata Herdiat.

Salah satu upaya menghindari kerumunan, menutup semua alun-alun mulai 31 Desember – 1 Januari 2022. Untuk itu, lanjutnya, meakukan rekayasa serta antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian.

“Agar perekonomian pedagang tetap berjalan, boleh berdagang dengan catatan menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Perketat protokol kesehatan terutama penggunaan masker,” tuturnya. ***(Nurhandoko Wiyoso/PR)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah