2. Pemasangan lampu penerangan.
3. Jalan untuk pejalan kaki atau (Trotoar).
4.Kontribusi untuk lembaga pendidikan per bulan, sarana keagamaan di dua RW 01 dan RW 02
Baca Juga: Pengendara Moge yang Menabrak Anak Kembar Ditetapkan jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
5. Kompensasi bulanan untuk bantuan Jompo, lansia di dua RW
6. Kontribusi PHBI dan PHBN
7. Rekrutmen atau penyerapan tenaga kerja dari dua RW 02 dan RW 01.
8. Pengelolaan lahan parkir.
9. Permohonan warga setempat bisa berdagang atau menjual
10. Keringanan pengobatan/pemeriksaan.